PBTR GOES TO SCHOOL

PT. Pemalang Batang Tol Road

Jalan tol adalah suatu jalan yang dikhususkan untuk kendaraan bersumbu dua atau lebih (mobil, bus, truk) dan bertujuan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu tempat ke tempat lain. Pembangunan jalan tol merupakan salah satu bentuk usaha pemerintah dalam memudahkan masyarakat di Indonesia untuk bisa melakukan mobilitas mereka baik dalam hal ekonomi maupun sosial dengan baik dan cepat.

Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang didalamnya dilarang ada motor/gerobak jualan/becak/orang bermain dll. Atau bisa dibilang hanya untuk kendaraan beroda empat atau lebih. Di Jalan tol Pemalang – Batang sering dijumpai anak bermain di area Right Of Way (ROW) hal tersebut sangat membahayakan mengingat kecepatan kendaraan yang melaju diatas 60 KM/jam.

PT Pemalang Batang Tol Road (PT PBTR) berikan kegiatan edukasi dan sharing dengan tema “Sosialisai Keselamatan Jalan Tol” kepada siswa dan siswi SMP Negeri 1 Ampelgading dan SMP Negeri 4 Sragi, program tersebut diberikan kepada sekolah yang berdekatan di area jalan tol Pemalang – Batang dan dijumpai anak/siswa bermain di area jalan tol Pemalang – Batang tersebut. 

Berdasarkan UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Pasal 12 ayat :

  1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan;
  2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan;
  3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Serta diatur juga pada pasal 56 bahwa “setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol”. Apabila melanggar hal tersebut maka akan dikenakan denda dan atau hukuman yang diatur pada pasal 63 (6) “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”. Dan pasal 64 (1) bahwa “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)”.

PBTR goes to school di SMP N 1 Ampelgading dilaksanakan di jam kegiatan belajar-mengajar dan dihadiri oleh 40 siswa/siswi dan dimulai dari pukul 09.00-13.00 WIB, sedangkan PBTR goes to school di SMP Negeri 4 Sragi dihadiri 33 siswa/siswi serta dimulai pukul 09.00-13.00 WIB.

Menurut Ibu Titik Sulistyaningrum “Sosialisasi keselamatan jalan tol sangat penting untuk diberikan kepada siswa/siswi mengingat banyak siswa/siswi belum mengetahui tentang bahaya bermain di jalan tol”

Kegiatan PBTR goes to school tersebut diharapkan dapat mengedukasi penduduk dalam hal ini adalah siswa/siswi tentang bahaya bermain di jalan tol, dan rencananya kegiatan PBTR goes to school akan dilaksanakan secara berkelanjutan diseluruh ruas tol Pemalang – Batang.